Viral Pemotret Ditegur Petugas Stasiun Kereta Api Karena Gunakan Lensa Tele, Ini Penjelasan KAI
KAI tanggapi viral peneguran yang dilakukan petugas keamanan (PKD) stasiun kereta api kepada pemotret yang viral di media sosial.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero buka suara atas kejadian peneguran yang dilakukan petugas keamanan (PKD) stasiun kereta api kepada pemotret yang viral di media sosial.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, upaya petugas dalam hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT KAI.
"Jadi terkait kejadian tersebut saya rasa petugas sudah menjalankan SOP, melakukan pengawasan," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).
Sebab berdasarkan laporan yang diterimanya, saat itu petugas hanya menanyakan maksud dan izin dari pemotret dengan nama akun Chester Anderson itu saat mengoperasikan kamera.
Baca juga: 19.087 Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Telah Terjual
Adapun kamera yang dibawa kata dia dilengkapi dengan lensa tele yang membuat petugas harus menanyakan izin kepada pemotret itu.
"Kalau mengenani menanyakan izin, itu sudah sesuai SOP, petugas menjalankan tugas mohon kooperatif juga jika ada hal-hal yang diarahkan oleh petugas," ucap Eva.
Kendati sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh perusahaan terhadap petugas keamanan, namun kata Eva, pihaknya tak menutup kemungkinkan akan melakukan evaluasi.
Hal itu didasari karena dikhawatirkannya ada perlakuan yang tidak dapat diterima oleh pemotret Chester Anderson atas sikap petugas.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK Sarankan PT KAI Siapkan Gerbong Khusus Angkut Sepeda Motor Gratis
"Tapi kalau ada hal yang dianggap pada penyampaiannya membuat yang bersangkutan tidak nyaman itu menjadi evaluasi kami," ucap dia
Di akhir, Eva mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kereta api baik commuter line maupun kereta api jarak jauh (KAJJ) sedianya untuk dapat mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan.
Sehingga kata dia, ketertiban dan kondusifitas saat melakukan perjalanan bisa terjaga dengan baik.
"Sehingga kami mohon kerjasamanya, memang stasiun kereta api fasilitas publik, tapi bukan berarti tidak ada aturan," tukas Eva.
Sebagai informasi, beredar cerita viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.