Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Lewat Pembelian 10 Jam Tangan Mewah
Rudiyanto Pei diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz. Total, dia telah mendapatkan uang senilai Rp1,5 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP) turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Peran Rudiyanto pun diungkap oleh Bareskrim Polri.
Adapun peran itu diketahui seusai penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebanyak dua kali.
Dia diperiksa pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz. Total, dia telah mendapatkan uang senilai Rp1,5 miliar.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Vanessa Khong Terima Duit dan Sebidang Tanah Senilai Rp8,9 M dari Indra Kenz
Tak hanya itu, Ramadhan menuturkan Rudiyanto Pei juga diduga turut membantu Indra Kenz untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Caranya dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
"Kemudian (RP) membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," ungkap Ramadhan.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri memblokir rekening milik Rudiayanto Pei.
Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.