Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kejar Owner hingga Direktur Robot Trading DNA Pro, Semuanya Kini Sudah Dicekal

Penyidik telah mengantongi identitas para tersangka. Kini hanya tinggal mencari keberadaan para pelaku untuk ditangkap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Kejar Owner hingga Direktur Robot Trading DNA Pro, Semuanya Kini Sudah Dicekal
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Yuldi Yusnan menyatakan pihaknya masih memburu otak atau pemilik hingga direktur DNA Pro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap 6 dari 12 orang tersangka dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Namun dari keeenam yang ditangkap, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Yuldi Yusnan menyatakan pihaknya masih memburu otak atau pemilik hingga direktur DNA Pro.

"Owner, direktur, dan founder masih kita buru," ujar Yuldi Yusnan kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Ia menyampaikan penyidik telah mengantongi identitas para tersangka. Kini, pihaknya hanya tinggal mencari keberadaan para pelaku untuk ditangkap.

Menurutnya, upaya pencarian dilakukan dengan meminta keterangan 6 tersangka yang telah ditangkap hingga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal tersangka agar tak kabur ke luar negeri.

"Sudah dicekal semua," kata Yuldi.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 2 orang founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus bernama Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus bernama Stefanus Richard.

Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan. Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Dalami Pemberian Hadiah Rp 1 Miliar Tersangka DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 6 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro. Ke depannya, pihaknya masih mencari tersangka lainnya yang kini masih buron.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," ujarsnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas