Berikut Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia
Bagi PPLN yang masuk ke Indonesia dan bergejala Covid-19 atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, maka wajib tes ulang PCR
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kiri Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan pemerintah secara berkala memang melakukan monitoring dan evaluasi terkait penanganan Covid-19.
Menurut pemaparan Reksa, ada penyesuaian antara peraturan dengan situasi di lapangan. Dan saat ini ada pembaharuan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Per 5 April 2022, ada pembaharuan dari terkait syarat masuk Indonesia untuk PPLN," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Senin (11/4/2022).
Bagi PPLN yang masuk ke Indonesia dan bergejala Covid-19 atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, maka wajib tes ulang PCR.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal secara Online dan Syarat Perjalanan Laut, Penerima Booster Tak Wajib PCR
Untuk warga negara Indonesia, biaya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan bagi warga negara asing, biaya dilakukan secara mandiri.
Lalu untuk yang tidak bergejala dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, jika belum divaksin atau baru dosis pertama wajib melakukan karantina 5 kali 24 jam.
"Tapi bagi yang menerima vaksin dua dosis, atau sudah booster dengan jarak minimal 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan langsung melanjutkan perjalanan tanpa melakukan karantina," kata Reisa menambahkan.
Lalu bagi PPLN usia bawah 18 tahun atau kelompok yang butuh perlindungan khusus, ketentuan karantina mengikuti pemberlakuan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya.
Orang-orang yang memiliki situasi khusus seperti komorbid sehingga tidak bisa melakukan vaksin dihimbau untuk melampirkan surat keterangan dokter.
"Selain itu, PPLN yang mempunyai situasi khusus atau tidak dapat divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara pemberangkatan yang menyatakan bahwa belum bisa divaksinasi," pungkasnya.