Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 18 Tuntutan BEM SI yang Belum Terjawab dan 4 Tuntutan Baru dalam Aksi Demo 11 April 2022

Berikut daftar 18 tuntutan BEM SI yang belum terjawab, berharap pimpinan DPR dapat menemui aksi masa pada 11 April 2022.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar 18 Tuntutan BEM SI yang Belum Terjawab dan 4 Tuntutan Baru dalam Aksi Demo 11 April 2022
Instagram @bem_si
BEM SI gelar aksi di DPR RI, Senin, 11 April 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) hari ini.

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kaharuddin mengatakan, ada 18 tuntutan dari BEM SI yang belum terjawab oleh pemerintah.

Adapun, 18 tuntutan tersebut terdiri dari 12 tuntutan saat aksi 7 tahun pemerintahan Jokowi pada 21 Oktober 2021 dan 6 tuntutan saat aksi penundaan Pemilu 2024 pada 28 Maret 2022.

Kahar menyatakan, hingga kini 18 tuntutan tersebut belum terjawab, meski pihaknya sempat bertemu dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko saat aksi pada Oktober lalu.

Untuk itu, Kahar bersama seluruh aliansi BEM SI menggelar aksi kembali dengan harapan 18 tuntutan tersebut dipenuhi pemerintah.

Baca juga: Demo BEM SI Pindah ke DPR, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Baca juga: Jelang Demo 11 April, TNI Pasang Water Barrier, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Gerakan di pusat kita lakukan pada 21 oktober 2021, sebenarnya dari KSP sudah pernah bertemu, yang menerima Pak Moeldoko saat itu, ada 12 tuntutan yang sampai saat ini belum terjawab."

"Dan pada 28 maret 2022, 6 tuntutan menolak penundaan pemilu sampai bagaimana presiden harus fokus pada visi, misi, dan janji-janji kampanyenya, jadi ada total 18 tuntutan dari mahasiswa yang belum terjawab," kata Kahar, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (11/4/2022).

Berita Rekomendasi

Untuk itu, pihaknya hadir kembali melalui aksi dengan dengan membawa 4 tuntutan baru, di antaranya meminta 18 tuntutan sebelumnya dapat dipenuhi.

"Jadi kita hadir memberikan waktu 14 hari, untuk pemerintah menjawab 18 tuntutan itu, dan hari ini baru ada beberapa yang terjawab," ujar Kahar.

Lantas, apa saja tuntutan dari BEM SI?

Berikut daftar 4 tuntutan baru dari BEM SI yang dikutip dari akun instagram resmi BEM SI: 

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Berikut daftar 18 tuntutan BEM SI sebelumnya:

6 Tuntutan Aksi Massa pada 28 Maret 2022

1. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas menolak dan memberikan pertanyaan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi.

2. Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah, serta dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.

3. Mahasiswa menyinggung soal bahan pokok dan kelangkaan minyak goreng. Presiden Jokowi untuk bisa menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

4. Mahasiswa meminta Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait.

5. Mahasiswa juga menuntut penyelesaian konflik agraria.

6. Mahasiswa meminta presiden dan wakil presiden berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji kampanye di sisa masa jabatannya.

12 Tuntutan Aksi Massa pada 21 Oktober 2021:

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri

5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK 19/2019 serta kembalikan muruah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.

8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU 3/2020 tentang Minerba.

11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.

12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas