Kecewa Mendag Lutfi Mangkir di Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng, MAKI: Inilah Wajar Birokrasi Kita
Rencananya sidang perdana agenda pembacaan gugatan ini dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (11/4/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mangkir dari sidang gugatan nihilnya penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng.
Rencananya sidang perdana agenda pembacaan gugatan ini dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (11/4/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun pihak Termohon, dalam hal ini Mendag Lutfi tak hadir di persidangan. Sehingga sidang terpaksa ditunda pekan depan.
Boyamin menilai alasan butuh waktu untuk melengkapi dokumen dan administrasi dari pihak Tergugat merupakan alasan yang mengada-ada.
Baca juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Mangkir, Sidang Gugatan Kasus Mafia Minyak Goreng Ditunda
Sebab PN Jakarta Pusat sudah sejak satu pekan lalu memanggil secara resmi pihak Tergugat.
"MAKI menyatakan kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu yang lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu, jika ketidakhadiran hari ini cuma karena kecukupan dokumen itu tentu mengada-ada," ungkap Boyamin ditemui usai persidangan.
Boyamin mengatakan sikap Mendag merupakan cermin dari wajah birokrasi hari ini yang kurang menghormati pengadilan.
Padahal menurutnya jika Tergugat sudah menjalankan tugasnya mengatasi kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga, maka semestinya dokumen administrasi dan kelengkapan terkait gugatan sudah siap untuk dibawa ke persidangan.
Terlebih Mendag Lutfi saat di DPR sudah menyatakan keyakinannya akan ada penetapan tersangka dalam perkara mafia minyak goreng.
Berkas dan data terkait kasus ini juga disebut sudah lengkap dan diserahkan ke kepolisian.
"Inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan, kalau mereka menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan proses terhadap kelangkaan minyak goreng dan mahal, maka seharusnya mereka sudah siap dengan dokumen, alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut, jadi mereka memang diduga tidak melakukan apa-apa terhadap mahal dan kelangkaan minyak goreng," lanjut Boyamin.
Sidang Ditunda Karena Mendag Lutfi Mangkir