Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tonton MotoGP Mandalika

Dewan Pengawas Dewas KPK menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dewas KPK Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tonton MotoGP Mandalika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.

Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.

Berita Rekomendasi

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas