Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapat sanksi dari pemerintah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapa sanksi dari pemerintah.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi denda.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh.
Perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansinya semakin baik, diminta untuk memberikan THR lebih kepada karyawannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan THR akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini," ungkap Anwar, dilansir laman Kemnaker.
Baca juga: Ketentuan THR Lebaran Tahun 2022, Bagaimana Cara Hitung THR?
Baca juga: THR Lebaran Sudah Cair? Ini 8 Tips Agar Uang THR Tidak Cepat Habis
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR secara kontan alias tanpa dicicil.
Menaker juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, ataupun buruh harian lepas.
Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ini akan dikenakan sanksi administratif sampai denda.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR
Sementara itu, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Baca juga: Perusahaan Dengan Profit Besar Diimbau Berikan THR Lebih Pada Karyawan
Baca juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan
Saat ini Kemnaker telah menyediakan posko THR sebagai tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan poskor THR secara virtual di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, " terang Anwar Sanusi.
(Tribunnews.com/Tio)