Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS

Puan mengatakan, pengesahan UU TPKS merupakan hadiah ulang tahun untuk perempuan Indonesia jelang perayaan Hari Kartini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPR Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS
DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sehingga UU TPKS ini benar-benar bisa bermanfaat dan memberi perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia.

Hal itu disampaikan Puan dalam sesi konferensi pers setelah dirinya mengesahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Anggota DPR: Momentum Perlawanan Terhadap Kejahatan Seksual

"Ada beberapa hal yang kemudian tentu saja masuk dalam UU TPKS ini. Saya juga memahami bahwa dalam UU ini belum dianggap sempurna. Oleh karena itu saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal UU ini dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi perlindungan dan jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia," kata Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu kembali mengatakan, pengesahan UU TPKS merupakan hadiah ulang tahun untuk perempuan Indonesia jelang perayaan Hari Kartini.

Selain itu, UU TPKS sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

Baca juga: Pemahaman Para Penegak Hukum dan Masyarakat Menentukan Efektivitas UU TPKS

Berita Rekomendasi

"Insyallah kedepannya kita semua bersepakat dalam implementasi UU tersebut bahwa perlindungan dan anak, mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai dengan penanganannya, kemudian bagian hukuman dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban dan juga memberikan efek jera dan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku kekerasan," ujar Puan.

"Kemudian memberikan perlindungan bagi korban saat para korban kemudian menyampaikan laporan kekerasan seksual," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas