Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya
Kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini cara dan syarat dapat BLT Minyak Goreng. Pemerintah akan salurkan untuk periode April-Juni.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan disalurkan pada April 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng untuk membantu masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng.
"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
BLT minyak goreng ini diberikan sebagai respons harga minyak yang naik cukup tinggi.
Besaran BLT Minyak Goreng adalah Rp 100.000 per bulan, masing-masing untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan pada bulan April sekaligus, sehingga total BLT Minyak Goreng yang diperoleh adalah Rp 300.000 bagi setiap penerima.
Baca juga: Momen Emak-emak Dukung Demo Mahasiswa Suarakan Harga Minyak: Kami Dukung Kalian Anak-anakku
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng:
Registrasi di akun Cek Bansos
Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.