Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya

Kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini cara dan syarat dapat BLT Minyak Goreng. Pemerintah akan salurkan untuk periode April-Juni.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini cara dan syarat dapat BLT Minyak Goreng. Pemerintah akan salurkan untuk periode April-Juni. 

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini caranya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store, yang diterbitkan Kementerian Sosial.

2. Isi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat e-mail.

3. Tunggu data diverifikasi.

4. Jika data sudah terverifikasi, pendaftar dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

5. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.

6. Masyarakat yang mengusulkan diri akan melalui proses seleksi terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga: BLT Hanya Solusi Jangka Pendek, Harga Minyak Goreng Masih Mahal Meski Stok Melimpah

Baca juga: Koordinator MAKI Kecewa Mendag Lutfi Mangkir di Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas