Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah

Ferdinand Hutahaean, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi atas terdakwa eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022). 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Apakah Seorang yang Khilaf soal Pemahaman tentang Allah Harus Dipenjara?

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas