Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Berikut Cara Daftar Secara Online di www.mudikhubdat2022.com
Inilah syarat dan cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online di www.mudikhubdat2022.com.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan kapasitas sebanyak 10.500 orang.
Terdapat 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Tujuan Mudik Gratis Kemana Saja? Ini Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Baca juga: 56 Juta Pemudik Bakal Jejali Tempat Wisata di Masa Libur Lebaran
Waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi.
Budi Setiyadi menambahkan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Untuk wilayah Jawa Tengah, yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022
1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.