Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu UU TPKS? Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Itu UU TPKS? Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
pixabay.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Apa itu UU TPKS? 

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS disebutkan:

"Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar."

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan:

"Jika kekerasan seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi."

"Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya restitusi pelaku Korporasi," demikian bunyi Ayat (3) UU TPKS.

Kemudian dalam UU TPKS disebutkan adanya restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

Baca juga: RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Hadiah bagi Perempuan Indonesia

Berita Rekomendasi

Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan hukuman pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan kekerasan seksual.

Pidana tambahan itu berupa:

1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

2. Pencabutan izin tertentu;

3. Pengumuman putusan pengadilan;

4. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

5. Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas