Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Laporan Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Bisa Masuk Ranah Pidana

Lili disebut telah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan dia dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW: Laporan Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Bisa Masuk Ranah Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait tiket dan akomodasi gelaran MotoGP Mandalika bisa masuk ranah pidana.

Jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar adanya maka Lili disebut telah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan dia dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Berulah Lagi, MAKI: Tak Berguna Bagi KPK, Lebih Baik Undur Diri

Penerimaan gratifikasi Lili, lanjut Kurnia, juga bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.

"Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," kata Kurnia.

Lebih jauh, menurut Kurnia, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.

Berita Rekomendasi

"Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," katanya.

Sehingga, ICW menilai Kedeputian Penindakan KPK harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran itu dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi/suap/pemerasan.

Sebab, ranah penindakan bukan berada di Dewan Pengawas.

"Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian Penindakan," kata Kurnia.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi terkait akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).

Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas