Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian: Pemekaran Wilayah di Papua Akan Mempercepat Pembangunan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian: Pemekaran Wilayah di Papua Akan Mempercepat Pembangunan
Ist
Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan.

Menurut Tito, pembangunan di Papua terlambat dibandingkan dengan daerah lain.

Meski, disadarinya banyak daerah di luar Papua yang masih dalam keadaan terbelakang soal pembangunan.

Ia menambahkan, Papua mendapat perhatian khusus karena wilayah tersebut baru berintegrasi ke Indonesia pada tahun 1969.

"Silakan datang ke sana di gunung-gunung ya, ada ketimpangan itu karena mereka terlambat, baru bergabung Indonesia tahun 1969, (provinsi,red) yang lain tahun 1945. Oleh karena itu perlu percepatan pembangunan," kata Tito Karnavian di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Tito yang juga Mantan Kapolda Papua ini menyatakan, bahwa pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih itu dapat menjadi jawaban.

Berita Rekomendasi

Apalagi, Provinsi Papua Barat diketahui merupakan pemekaran dari provinsi Papua.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Pegunungan Arfak Papua Barat: 16 Orang Tewas

Dimana, provinsi Papua saat itu telah berkembang pesat lewat pembangunan.

"Begitu Papua Barat dimekarkan terjadi percepatan luar biasa. Sorong, Manokwari yang dulunya kecamatan sudah berkembang. Tambrauw dulu tertutup, Maybrat dulu terisolasi sekarang tumbuh terbuka," ucap Tito.

"Nah, kita mengambil model itu, ingin ada percepatan pembangunan Papua," jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran wilayah Papua menjadi RUU inisiatif DPR.

Adapun tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua Ditembak OTK, Salah Satu Korban Tewas

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Awalnya delapan dari sembilan fraksi menyerahkan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Satu fraksi yakni Partai Demokrat menyampaikan pendapat secara lisan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas