Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Poin Penting UU TPKS dan jerat pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini besaran denda bagi pelaku korporasi, perbudakan seksual, dll.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
UU TPKS disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Undang-undang TPKS memuat 93 pasal 8 bab, di antaranya yang mengatur adanya dana bantuan koran atau victim trust fund dan kekerasan berbasis elektronik.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Puan sebelum mengetuk palu pimpinan saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022), dikutip dari publikasi di laman DPR.
"Setuju," jawab seluruh Anggota Dewan.
Baca juga: RUU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Korporasi Bisa Dijerat Pidana, Denda Paling Banyak Rp 15 Miliar
Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya sempat menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.
Menurutnya terdapat 3 poin penting yang ada pada RUU TPKS, antara lain:
1. Merupakan rancangan undang-undang yang berpihak kepada korban
2. UU TPKS nantinya menjadi payung hukum atau legal standing untuk mengatasi kasus kekerasan seksual
3. Menjadi wujud nyata kehadiran negara memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Menurut dokumen UU TPKS yang didapatkan Tribunnews, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.