Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Poin Penting UU TPKS dan jerat pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini besaran denda bagi pelaku korporasi, perbudakan seksual, dll.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) - Poin Penting UU TPKS dan jerat pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini besaran denda bagi pelaku korporasi, perbudakan seksual, dll. RUU TPKS resmi jadi UU TPKS pada Selasa (12/4/2022). 

Pidana tambahan: 

1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

2. pencabutan izin tertentu;

3. pengumuman putusan pengadilan;

4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

Berita Rekomendasi

7. pembubaran Korporasi.

Definisi korporasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum UU TPKS. Yang dimaksud korporasi dalam beleid itu adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pidana pelaku perbudakan seksual

Pelaku perbudakan seksual dijerat pidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang tercantum di pasal 13.

"Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian isi Pasal 13 UU TPKS.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Gilang/Theresia Felisiani)(Tribun Network/yud/mam/kps/wly)

Berita lain terkait UU TPKS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas