Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penggunaan Cuti Bersama pada Karyawan Swasta, Ini Bedanya dengan ASN

Terkait dengan cuti bersama ini, bagaimana aturan penggunaannya pada karyawan sektor swasta?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Penggunaan Cuti Bersama pada Karyawan Swasta, Ini Bedanya dengan ASN
TRIBUNNEWS.COM/Oktavia WW
Kalender Tanggal Merah Hari Raya Idul Fitri 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama dalam masa Hari Raya Idul Fitri 1443 H /2022.

Ada empat tanggal cuti bersama yang telag ditetapkan, yakni 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Dalam masa lebaran Idul Fitri Selain, cuti bersama juga ada pula libur nasional selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.

Terkait dengan libur Idulfitri ini, Jokowi menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Namun, Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

Terkait dengan cuti bersama ini, bagaimana aturan penggunaannya pada karyawan sektor swasta?

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Perhitungan Besaran THR

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja

Perlu diketahui, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Berita Rekomendasi

Maksudnya adalah, pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Aturan tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan ini telah dituangkan dalam SE Menaker No B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Menaker Ida Fauziyah pada 2020 pernah menyatakan, karena sifatnya yang fakultatif, maka perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya, dikutip dari laman Kemnaker.

Berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Ketentuan Cuti ASN, Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya

Cuti Bersama pada ASN

Sementara itu, bagi ASN cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.

Pada periode libur lebaran Idul Fitri 2022 ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai cuti bagi ASN.

Disebutkan bahwa ASN bisa menambahkan cuti tahunan pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Namun demikian jika terdapat pelanggaran yang menyalahi ketentuan cuti tersebut, maka ASN bisa mendapat hukuman disiplin.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas