Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pemberian Izin Usaha Pertambangan yang Diteken Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang diteken Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Pendalaman itu ditelusuri lewat saksi Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica.

Tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dkk, yakni Durajat selaku ASN/Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten PPU/Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU/Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi dan Herry Nurdiansyah sebagai PNS.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," jelas Ali.

Selain itu, KPK menyebut ada empat saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam atau yang mewakili, Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.

"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," sebut Ali.

BERITA TERKAIT

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas