Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi UU PSDN, Pengamat: Sebaiknya Anggaran Pertahanan Fokus untuk Komponen Utama

Al Araf menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan di fokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk komponen cadangan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kritisi UU PSDN, Pengamat: Sebaiknya Anggaran Pertahanan Fokus untuk Komponen Utama
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Pengamat Militer, Al Araf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Centra Initiative Al Araf mengkritisi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN).

Al Araf menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan di fokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk komponen cadangan. 

Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista kita masih terbatas dan memprihatinkan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi FGD dan media briefing, diselenggarakan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial, Kamis (14/4/2022). 

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya.

Baca juga: Slovakia Siap Beri Bantuan Sistem Pertahanan Udara S-300 ke Ukraina

Al Araf menambahkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.

Berita Rekomendasi

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," ucapnya.

Herlambang Perdana Wiratraman yang juga Pakar HAM dan Dosen FH Universitas Gajah Mada menilai, politik hukum UU PSDN ini adalah anti tesis terhadap negara hukum yang demokratis. 

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujarnya.

Selain itu Herlambang menilai, UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme.

Rikardo Simarmata yang juga Dosen FH UGM menilai Undang undang PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. 

Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat. 

"Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas