Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Ketua Komisi III DPR: Kita Tanya di Raker
(Dewas KPK) menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.
Lili belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya. Pesan itu hanya bercentang satu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dinyatakan bersalah melanggar etik karena dihubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/9/2021).
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca juga: Lili Pintauli Berulah Lagi, MAKI: Tak Berguna Bagi KPK, Lebih Baik Undur Diri
Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.