Kuota Mudik Gratis Kemenhub Ditambah, Kota Tujuan Sampai ke Jatim, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah melakukan penambahan kuota mudik gratis bagi masyarakat selama periode lebaran Idul Fitri 1443 H.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan penambahan kuota mudik gratis bagi masyarakat selama periode lebaran Idul Fitri 1443 H.
Karena animo masyarakat yang luar biasa besar, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah kuota mudik gratis tahun ini sebanyak 10.080 orang.
Sebelumnya, pemerintah menyediakan kuota mudik gratis untuk sebanyak 10.500 orang.
Dengan demikian, total kuota mudik gratis dari Kemenhub ini akan ada 20 ribu lebih.
Untuk armada yang digunakan, pemerintah akan menambah menjadi 700 armada dari yang sebelumnya 350 unit.
Selain itu, kota tujuan mudik gratis ini juga bertambah dari sebelumnya hanya 14 kota menjadi 23 kota tujuan.
"Kita akan siapkan kendaraan sebanyak 700. Jadi dengan 700 kendaraan bus, termasuk juga truk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Hilang, Masyarakat Tetap Hati-hati Penularan Covid-19 Saat Mudik Lebaran
Baca juga: Jelang Lebaran, Berikut Tips Mudik Aman dari MTI untuk Pengendara Pribadi
Cara Daftar Mudik Gratis
Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis dari pemerintah ini bisa mendaftar langsung melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Instagramnya menyampaikan, pendaftaran mudik gratis dibuka dari 10 April hingga 24 April 2022, namun akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.
Masyarakat hanya perlu login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Setelah itu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Baca juga: Jelang Mudik, PO Bus Diminta Perhatikan Kompetensi Hingga Waktu Istirahat Pengemudi
Baca juga: ASN Bisa Libur Lebih Lama saat Lebaran, Boleh Tambah Cuti Tahunan tapi Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.