Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini
Nawawi Pomolango merespons Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Satu di antaranya mereka menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Kolega Lili, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons hal itu.
Nawawi menyebut AS gemar mengurusi persoalan negara lain.
"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Ketua Komisi III DPR: Kita Tanya di Raker
Baca juga: Sudah 4 Kali Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili.
"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tutur dia.
Laporan AS
AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu ialah masalah korupsi.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.
Baca juga: PPATK: Korupsi dan Narkotika Sumber Pencucian Uang Papan Atas di Indonesia
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade.
AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.