Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini

Nawawi Pomolango merespons Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.

Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Baca juga: KPK Ingatkan Pimpinan Kementerian dan Lembaga Tidak Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. 

Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas