Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat
IM57+Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK, menuntut Dewas KPK memproses laporan Lili Pintauli secara tuntas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Mantan Bupati Buru Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono yang merupakan Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021 bersama dua tersangka lainnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Seharusnya Lili juga sadar diri apa yang dia lakukan betul-betul rusak, dan ini semua ulah dari Presiden dan DPR yang mengubah UU KPK dan memilih para komisioner tak tahu malu tersebut," ujar Feri.
Baca juga: Panjang Akal, Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Semarang Dicampur Oseng Tempe, Sayur dan Sambal
Selanjutnya, Feri juga mendesak agar Dewas KPK dibubarkan karena dinilai tidak mampu mengawasi kinerja insan KPK.
Ia juga mendesak Lili agar mundur dari jabatannya.
"Dewas wajib berhentikan. Kalau enggak mampu, mundur saja, memalukan. Lili harus punya kepekaan moral, sosial, dan cermin diri yang baik dalam melihat masalah ini. Sudah nyata-nyata begitu, apa tidak punya rasa malu. Dia harus sadar diri untuk mundur," kata Feri.
Berita Rekomendasi