Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat

IM57+Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK, menuntut Dewas KPK memproses laporan Lili Pintauli secara tuntas. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Mantan Bupati Buru Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono yang merupakan Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021 bersama dua tersangka lainnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terbukti berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi, baru-baru ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.

Lili dan rombongan dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.

Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp2,82 juta per orang.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa 

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.

Hotel ini merupakan satu di antara hotel mewah di Lombok Tengah, berjarak sekira 30 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.

Dewan Pengawas KPK mengakui kini tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Terkait adanya temuan itu, IM57+Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK, menuntut agar Dewas KPK memproses laporan itu secara tuntas. 

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini

Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai, tindakan Lili sudah berulang sebagai pimpinan KPK sehingga harus ditindak dengan pemecatan.

“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP ini terbukti benar, Dewas harus melihat ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Praswad mendesak agar Dewas KPK tegas dan tidak permisif seperti sidang etik sebelumnya. 

Ia mengingatkan, putusan lembek akan memicu anggota untuk berani melakukan tindakan seperti yang dilakukan Lili.

"Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," kata dia.

Baca juga: Ibu dan Dua Anak di Garut Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Langsung Olah TKP 

Baca juga: Ibu dan 2 Anak Tewas di Garut, Suami dan Sejumlah Tetangga Korban Diperiksa Polisi 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana tidak heran dengan sikap Lili yang kembali melanggar etik. 

Ia menilai aksi Lili sudah membuktikan bahwa dia bukan orang yang berintegritas.

“Dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, tentu isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Laporan AS

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Satu di antaranya mereka menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar

AS menyorot peristiwa 30 Agustus 2021, di mana Lili dinyatakan bersalah secara etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhamad Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lili akan kooperatif jika dimintai keterangan.

"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

IM57+Institute menilai citra KPK sudah rusak di dunia internasional setelah keluarnya laporan itu.

“Laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK, pimpinan KPK dan pemberantasan korupsi di mata dunia internasional,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, Sabtu (16/4/2022).

Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Dewas KPK seharusnya malu lantaran pelanggaran etik Lili disorot AS.

"Yang harus malu tidak hanya Lili, tapi juga Dewas, yang kehilangan rasa sebagai orang yang melindungi pelanggaran etik yang dilakukan Lili," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Feri berujar, Lili juga seharusnya sadar atas tindakan yang dilakukannya itu mencoreng nama baik KPK

Ia juga menyoroti soal kebijakan Presiden dan DPR yang merevisi Undang-Undang KPK.

"Seharusnya Lili juga sadar diri apa yang dia lakukan betul-betul rusak, dan ini semua ulah dari Presiden dan DPR yang mengubah UU KPK dan memilih para komisioner tak tahu malu tersebut," ujar Feri.

Baca juga: Panjang Akal, Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Semarang Dicampur Oseng Tempe, Sayur dan Sambal

Selanjutnya, Feri juga mendesak agar Dewas KPK dibubarkan karena dinilai tidak mampu mengawasi kinerja insan KPK

Ia juga mendesak Lili agar mundur dari jabatannya.

"Dewas wajib berhentikan. Kalau enggak mampu, mundur saja, memalukan. Lili harus punya kepekaan moral, sosial, dan cermin diri yang baik dalam melihat masalah ini. Sudah nyata-nyata begitu, apa tidak punya rasa malu. Dia harus sadar diri untuk mundur," kata Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas