Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat
IM57+Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK, menuntut Dewas KPK memproses laporan Lili Pintauli secara tuntas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Ia menilai aksi Lili sudah membuktikan bahwa dia bukan orang yang berintegritas.
“Dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, tentu isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Laporan AS
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Satu di antaranya mereka menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
AS menyorot peristiwa 30 Agustus 2021, di mana Lili dinyatakan bersalah secara etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhamad Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lili akan kooperatif jika dimintai keterangan.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
IM57+Institute menilai citra KPK sudah rusak di dunia internasional setelah keluarnya laporan itu.
“Laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK, pimpinan KPK dan pemberantasan korupsi di mata dunia internasional,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, Sabtu (16/4/2022).
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Dewas KPK seharusnya malu lantaran pelanggaran etik Lili disorot AS.
"Yang harus malu tidak hanya Lili, tapi juga Dewas, yang kehilangan rasa sebagai orang yang melindungi pelanggaran etik yang dilakukan Lili," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Feri berujar, Lili juga seharusnya sadar atas tindakan yang dilakukannya itu mencoreng nama baik KPK.
Ia juga menyoroti soal kebijakan Presiden dan DPR yang merevisi Undang-Undang KPK.