Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi

Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Begini caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Begini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-genap di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2022

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji, mengungkapkan khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji, Selasa (12/4/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”;

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri;

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi;

• Pilih tanggal keberangkatan;

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan;

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan;

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan;

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”;

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus;

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya;

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas