Sri Mulyani Umumkan Soal THR dan Gaji ke-13, Sebut Besaran THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Sabtu (16/4/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, pada hari ini Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran.
Yakni dengan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah lagi dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.
Baca juga: Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?
"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga besaran THR tanun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.
Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021."
"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.
Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.
Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.
Baca juga: Tips Agar Uang THR Lebaran Tidak Cepat Habis, Prioritaskan Hal Ini
"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."
"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.
Baca juga: Presiden Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Menurut Golongan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.