Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar Tiga Tersangka DNA Pro di Luar Negeri, Bareskrim Sebut Interpol Bakal Terbitkan Red Notice

Bareskrim Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejar Tiga Tersangka DNA Pro di Luar Negeri, Bareskrim Sebut Interpol Bakal Terbitkan Red Notice
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.

"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol. Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Selain mengajukan penerbitan red notice, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka lain. Adapun 6 tersangka ini masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 6 orang lain yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah masuk dalam DPO," imbuhnya.

Baca juga: Terima Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro, Ivan Gunawan Hanya Kembalikan Rp 921,7 Juta, ke Mana Sisanya?

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, aplikasi investasi bodong robot trading DNA Pro diduga menipu ratusan korban. Selain itu, aplikasi ini juga diketahui kerap mengendorse pesohor tanah air.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas