Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Pastikan Usut Dugaan Gratifikasi Lili Tonton MotoGP Secara Terbuka

Dewas KPK memastikan bakal mengusut laporan dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara terbuka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengawas KPK Pastikan Usut Dugaan Gratifikasi Lili Tonton MotoGP Secara Terbuka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal mengusut laporan dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara terbuka.

Hal itu sekaligus merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Lili dan rombongan diketahui dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah di Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.

Baca juga: Pengamat Tanggapi Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Disorot AS: Memalukan dan Jadi Tertawaan Dunia

Haris mengatakan saat ini Dewan Pengawas KPK masih memproses laporan tersebut.

Pihaknya masih mencari bukti untuk menguatkan laporan itu.

BERITA TERKAIT

"Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), kata Haris.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta menilai laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pantuli Siregar harus diselesaikan secara transparan dan tegas.

Menurut Mahfud, Dewas KPK perlu menunjukkan sikap tegas kepada publik.

"Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangan pers, Minggu (17/4/2022).

Mahfud menekankan, Lili harus dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah melanggar kode etik. Namun, Lili juga harus dibela jika tidak terbukti.

"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas