Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Peretasan, Pengamat: Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diperbaiki Secara Berkala

Pengamat keamanan siber dari Cissrec, Pratama Persadha mengingatkan pemerintah, agar terus memperbaiki secara periodik aplikasi Pedulilindungi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hindari Peretasan, Pengamat: Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diperbaiki Secara Berkala
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melakukan scan pada aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (13/11/2021). Pameran otomotif GIIAS 2021 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranya pengunjung sudah menjalani vaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali, terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, selalu mengenakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan selalu menjaga jarak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat keamanan siber dari Cissrec, Pratama Persadha mengingatkan pemerintah, agar terus memperbaiki secara periodik aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini merespons adanya kekhawatiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang memberikan laporan kepada Amerika Serikat terkait tuduhan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi, dimana ada dugaan penyalahgunaan data

Ia mengatakan, segala risiko keamanan data pribadi bisa saja terjadi di internet.

Termasuk data masyarakat yang tersaji dalam suatu aplikasi.

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Laporan AS Sebenarnya Tidak Menyebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud MD Sentil AS: Penanganan Covid-19 RI Lebih Bagus

"Kekhawatiran jelas ada, di CISSReC juga kami terus mengingatkan hal tersebut, selain penyalahgunaan yang harus diwaspadai adalah soal keamanan pada sistemnya," kata Pratama saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Maka ia meminta, pemerintah melakukan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi secara berkala agar terlindung dari beragam serangan siber, termasuk menghindari peretasan dan pencurian data.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, ancaman penyalahgunaan data lebih besar terjadi di platform media sosial, yang sebagian besar dari Amerika Serikat. Apalagi mereka punya Undang Undang namanya Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA).

"Isinya (UU tersebut) memaksa raksasa teknologi di AS, untuk memberikan akses bagi lembaga dan aparat di sana seperti CIA, FBI, NSA, NDA dan banyak lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya memuat laporan penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021 baru-baru ini.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah.

Laporan itu membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.


Meski demikian, laporan itu tidak lebih rinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan atau laporan.

Penjelasan Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait laporan Amerika Serikat yang menuding ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama privasi dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pun menegaskan, tudingan tersebut tidak mendasar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," tutur Nadia dalam keterangan resminya Jumat (15/4/2022).

Menurutnya, jika membaca seksama laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.

Namun, ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memberikan kesimpulan tersendiri.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas