Komisi III Minta Kepolisian Usut Kepemilikan Senjata Api Dalam Kasus Penembakan Pegawai Dishub
Polisi diminta usut kepemilikan dan perizinan senjata apa yang digunakan pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dihub di Makassar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian, dapat mengusut kepemilikan dan perizinan senjata apa yang digunakan pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan di kota Makassar.
"Warga sipil tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, Kepolisian harus mengusut izin dan asal usul senjata api tersebut," kata Andi Rio kepada Tribun, Senin (18/4/2022).
Legislator Golkar asal Bone itu menjelaskan, kepemilikan senjata api tidaklah mudah dan harus melewati berbagai proses tes secara psikologis, kesehatan dan pelatihan menembak atau sertifikasi.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pegawai Dishub Makassar: Semula Dikira Kecelakaan, Ternyata Ditembak
Baca juga: Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban
Andi Rio menegaskan, kepemilikan senjata api bukan untuk arogansi atau melakukan aksi kejahatan bahkan menghilangkan nyawa seseorang, tentunya itu tidak dibenarkan.
"Kepemilikan izin senjata api sudah ditentukan oleh Peraturan Kapolri, Siapa saja yang boleh memiliki senjata api untuk olahraga dan bela diri," ucapnya.
Baca juga: Kontrakan di Pasar Kambing Jadi Sarang Prostitusi, di Tangsel Miras dan Sound System Disita
Baca juga: Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Sang Anak Tewas, Istri Luka Bakar 95 Persen
Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu meminta aparat kepolisian dapat mengungkap secara transparan apakah senjata api yang dipergunakan merupakan standart aparat kepolisian dan TNI atau senjata api non organik yang bukan standart TNI dan Polri.
"Jangan sampai aksi koboi jalanan semakin merebak dan banyak masyarakat yang khawatir," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.