Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Ingatkan Pemerintah Soal Pekerjaan Rumah Usai Disahkannya UU TPKS

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah untuk mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in NasDem Ingatkan Pemerintah Soal Pekerjaan Rumah Usai Disahkannya UU TPKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengatakan, disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR pada 13 April 2022 lalu, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di DPR.

Namun, Amelia mengingatkan pemerintah untuk mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.

“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," kata Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2022).

Amel menyatakan, setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut UU TPKS Perlu Disinkronkan dengan Undang-undang Lainnya

Ketujuh peraturan tersebut menurut Amel adalah:

I. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3).

BERITA REKOMENDASI

II. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:

a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).

III. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).

IV. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).

V. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4).


VI. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).

Baca juga: Fraksi PKS: Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti Pengesahan RUU KUHP

VII. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).

Politisi asal Bengkulu tersebut menambahkan, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.

“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," pungkas Amel.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas