Pengamat Tanggapi Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Disorot AS: Memalukan dan Jadi Tertawaan Dunia
Pelanggaran etik oleh Lili Pintauli menjadi sorotan laporan dari AS. Hal ini pun dinilai menjadi hal memalukan dan tertawaan dunia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disorot oleh laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika Serikat (AS).
Laporan yang bertajuk 2021: Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia itu menyebutkan salah satu hal yang disorot adalah mengenai keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik.
Selain itu, laporan itu juga menegaskan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap.
Akibatnya Lili mengalami pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen karena dinilai memanfaatkan jabatan.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, KPK Yakin Lili Pintauli Kooperatif
Baca juga: ICW Anggap Memalukan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot AS
Ditambah, Lili juga dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah di Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.
Sorotan dari AS terkait pelanggaran etik oleh Lili ini pun memunculkan beragam kritik dari beberapa pihak.
ICW: Memalukan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut apa yang dilakukan oleh Lili adalah suatu yang memalukan karena hingga disorot oleh AS.
“Pelanggaran etik yang terjadi pada saudari Lili Pintauli Siregar memang hal yang amat memalukan,” ujar Kurnia, Senin (18/4/2022) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Menonton MotoGP Mandalika
Menurutnya, sejak kepempimpinan Firli Bahuri, KPK bergelut dengan banyaknya pelanggaran etik yang terjadi.
“Bagaimana tidak, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga negara yang menerapkan standar integritas tinggi, namun, sejak Firli Bahuri memimpin, rentetan pelanggaran etik dan berbagai kontroversi terlihat silih berganti,” tuturnya.
Kurnia pun meminta agar Lili dan Firli mundur dari jabatannya lantaran jika tidak dilakukan, maka masyarakat akan semakin tidak percaya dengan lembaga anti rasuah ini.
“Maka dari itu, ICW sejak awal sudah mendesak agar Firli dan Lili segera menanggalkan jabatannya sebagai Pimpinan KPK.”
“Sebab, jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada lembaga antirasuah tersebut,” kata Kurnia.
MAKI: Muka Tebal Lili Pintauli Siregar Jadi Tertawaan Dunia
Tanggapan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh Lili telah mencoreng citra pemberantasan korupsi Indonesia di mata internasional.
“Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” tutur Boyamin.
Senada dengan Kurnia, Boyamin menyebut laporan AS itu bisa menjadi sinyal agar Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Mahfud MD: KPK Harus Bijak
Hal itu lantaran Lili sudah menjadi sorotan dunia internasional.
“Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK,” ujarnya.
Ragam Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili telah empat kali dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik.
Pertama, ia pernah melanggar dan dijatuhi sanksi etik karena pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.
Dikutip dari Tribunnews, Lili disebut menyarankan Syahrial agar menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan.
Selain itu, Lili juga memberitahu Syahrial jiak berkas perkara Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya.
Fakta ini diungkapkan oleh eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat
Pelanggaran kedua adalah dugaan penyebaran berita bohong terkait bantahan Lili yang berkomunikasi dengan Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 lalu.
Selanjutnya, hal ini pun dilaporkan oleh ICW ke Dewas KPK.
“Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
Selanjutnya adalah pelanggaran etik berupa dugaan intervensi oleh Lili kepada penyidik dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura) yang melibatkan eks bupati, Khairuddin Syah Sitorus.
Laporan tersebut dilakukan oleh Novel Baswedan dan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Rizka Anungnata.
Dalam laporan itu, Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020, Darno.
Komunikasi antara Lili dan Darno diduga terkait percepatan penahanan Khairuddin.
Rizka pun yang merupakan pelapor serta penyidik dalam kasus itu menduga ada intervensi yang dilakukan Lili.
Percepatan penahanan tersebut diduga untuk menjatuhkan suara Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020.
Kemudian, pelanggaran etik terbaru yang dilakukan oleh Lili adalah dugaan gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan tiket menginap selama enam malam di hotel mewah di kawasan Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.
Diketahui, tiket MotoGP yang diberikan kepada Lili dan rombongan adalah kategori Premium Grandstand Zona A.
Tiket ini digunakan dalam tiga hari yaitu 18 Maret-20 Maret 2022 dan ditaksir seharga Rp 2,82 juta per orang.
Selain itu hotel mewah yang diduga diperoleh oleh Lili dan rombongan berjarak sekira 30 kilometer dan dipesan dari 16-22 Maret 2022 lalu.
Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp 3-5 juta per kamar dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)