Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto

Syarat dan cara buat SKCK Online di skck.polri.go.id, catat dokumen dan syarat file foto. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat untuk mendaftar pekerjaan atau masuk perguruan tinggi yang mensyaratkan dokumen ini.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.

SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan dan jika SKCK telah melewati masa berlaku tersebut, maka dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.

Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April

Syarat Membuat SKCK di Polres

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

BERITA REKOMENDASI

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Link Mirror 8 Sekolah Kedinasan untuk Cek Syarat Dokumen, Pendaftaran Ditutup 30 April 2022

Syarat Membuat SKCK di Polda

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

3. Fotokopi Paspor

4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Cara Membuat SKCK Secara Online

Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas