Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK

Editor: Content Writer
zoom-in Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Istimewa
Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, Rabu (31/7). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, Rabu (31/7).

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," terang Rizzky.

Menurut Rizzky, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh Rizzky.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," jelas Rizzky.

Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

Baca juga: Jadi Penerima Bantuan Iuran, Cerita Novi Triyanti Dibantu Biaya Persalinan Penuh dengan Program JKN

Berita Rekomendasi

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Rizzky.

Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," tutur Rizzky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas