Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto
Syarat dan cara buat SKCK Online di skck.polri.go.id, catat dokumen dan syarat file foto. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Cara dan Syarat Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen Ini
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline
Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
Berita Rekomendasi
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.