Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto
Syarat dan cara buat SKCK Online di skck.polri.go.id, catat dokumen dan syarat file foto. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat untuk mendaftar pekerjaan atau masuk perguruan tinggi yang mensyaratkan dokumen ini.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.
SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan dan jika SKCK telah melewati masa berlaku tersebut, maka dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.
Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April
Syarat Membuat SKCK di Polres
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Link Mirror 8 Sekolah Kedinasan untuk Cek Syarat Dokumen, Pendaftaran Ditutup 30 April 2022
Syarat Membuat SKCK di Polda
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Login ke laman skck.polri.go.id;
2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;
3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;
4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;
5. Isi alamat lengkap;
6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;
7. Klik “Lanjut”;
8. Kemudian isi data pribadi;
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;
10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;
11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;
13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;
14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Cara dan Syarat Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen Ini
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline
Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.