Videonya Nyanyi Lagu 'Gagal Urus Bangsa Minta 3 Kali' Viral, Istri Prajurit TNI Minta Maaf ke Jokowi
AA seorang Istri prajurit TNI anggota Yonif 117 Ksatria Yudha, viral di media sosial karena menyindir Presiden Joko Widodo.
Editor: Wahyu Aji
Sebelumnya, pada 11 April 2022 lalu, pelaku membuat video sindiran kepada Presiden dan diunggah ke dalam status WhatsApp.
Istri Prajurit TNI tersebut terang-terangan memposting tulisan 'Potong bebek angsa, angsa di kuali, gagal urus bangsa minta 3 kali'.
Video ini pun viral di media sosial dan mengundang kritik netizen karena status pelaku yang merupakan istri dari prajurit TNI.
Presiden Jokowi pernah mengingatkan dalam Rapim TNI-Polri, anggota TNI-Polri harus mulai menertibkan WA Group, baik internal maupun keluarga.
Baca juga: Terungkap, Kelompok Teroris NII Berencana Gulingkan Pemerintahan Jokowi Sebelum Pemilu 2024
Hal ini untuk menunjukkan kedisiplinan yang harus dilakukan oleh prajurit.
Sebelumnya, gambar status WA dari Annisa Rahmania ini dicapture dan diunggah oleh pihak lain di media sosial.
Kemudian diberi tambahan foto profil gambar Annisa Rahmania bersama suaminya Pratu Gilang Rinaldi, disertai tambahan caption narasi dari si pengunggah “…Ternyata Dia Istri Seorang TNI… Memalukan…. CYDUK….”
Warning Keras Jokowi dan Reaksi Jenderal Dudung
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah membuat pernyataan mengejutkan tentang percakapan di grup WhatsApp TNI-Polri.
Pernyataan Presiden Jokowi ini terkait perdebatan di grup WA TNI-Polri soal kebijakan pemerintah, seperti ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Menurut Jokowi, tidak seharusnya para perwira TNI Polri itu memperdebatkan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah dan disetujui DPR.
"Kalau seperti itu diperbolehkan dan diteruskan, hati-hati. Misalnya berbicara mengenai IKN 'nggak setuju, IKN apa'. Itu sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR RI," kata Jokowi di acara Rapim TNI-Polri pada 1 Maret 2022.
Menurutnya, anggota TNI dan Polri tidaklah memiliki demokrasi dan kedisiplinannya berbeda dengan masyarakat sipil.
Diskusi dan kegiatan harus mengikuti aturan dan merujuk kepada aturan pimpinan.