Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau

3 perusahaan swasta terseret kasus mafia minyak goreng:Permata Hijau, Stanley MA: PT Musim Mas, Togar Sitanggang: PT Wilmar Nabati, Parulian Tumanggor

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Inza Maliana
zoom-in 3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Dikutip dari permatagroup.com, Permata Hijau Group merupakan produsen dari minyak goreng Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.

Musim Mas

Sementara Musim Mas, merupakan perusahaan Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dengan memproduksi minyak sawit.

Dikutip dari laman musimmas.com, Grup perusahaan ini dinilai memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.

Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat, dan melibatkan 37 ribu karyawan.

Perusahaan ini memproduksi 600 ribu ton minyak goreng mentah per tahun.

Musim Mas sendiri merupakan perusahaan produsen merek minyak goreng Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi

Berita Rekomendasi

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka Parulian Tumanggor

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka Stanley MA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas