3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau
3 perusahaan swasta terseret kasus mafia minyak goreng:Permata Hijau, Stanley MA: PT Musim Mas, Togar Sitanggang: PT Wilmar Nabati, Parulian Tumanggor
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Para tersangka diduga melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Baca juga: Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor
Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Dikutip dari situs resmi, Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Setidaknya di Indonesia PT Wilmar Nabati telah mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan 67 ribu karyawan.
Diketahui, Wilmar International Group ini merupakan produsen minyak goreng Sania Royale, Sovia, dan Fortune.
Selain minyak goreng, PT Wilmar juga memproduksi berbagai bahan baku sabun, obat, cokelat, biodiesel.
Permata Hijau Group
Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit yang berdiri pada tahun 1984.
PHG memiliki bisnis utama yakni perkebunan sawit.
Dikutip dari permatagroup.com, Permata Hijau Group merupakan produsen dari minyak goreng Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.
Musim Mas
Sementara Musim Mas, merupakan perusahaan Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dengan memproduksi minyak sawit.
Dikutip dari laman musimmas.com, Grup perusahaan ini dinilai memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.
Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat, dan melibatkan 37 ribu karyawan.
Perusahaan ini memproduksi 600 ribu ton minyak goreng mentah per tahun.
Musim Mas sendiri merupakan perusahaan produsen merek minyak goreng Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold.
Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana
• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tersangka Parulian Tumanggor
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka Stanley MA
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka Togar Sitanggang
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)