Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi
Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
7. Klik “Lanjut”;
8. Kemudian isi data pribadi;
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;
10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;
11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket;
Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;
13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;
14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Perkiraan Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Nominalnya Bisa 2-3 Digit
Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polres
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);