Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah. 

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline

Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);

2.  Membawa fotocopy KTP/SIM;

3.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga;

4.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;

Berita Rekomendasi

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas