Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan untuk melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi, atau keperluan lainnya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.

SKCK berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan.




Jika SKCK telah melewati masa berlaku, maka dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Saat ini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.

Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April

Cara Membuat SKCK Secara Online

BERITA TERKAIT

Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Login ke laman skck.polri.go.id;

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;

3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;

4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;

5. Isi alamat lengkap;

6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas