Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan

Ferdinand Hutahaean dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean (tengah) saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak beberapa nota pembelaan atau pleidoi dari Ferdinand Hutahaean termasuk alasan yang memicu dirinya membuat cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Ferdinand Hutahaean dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.

Atas alasan itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai pernyataan tersebut tidak dapat diterima alias ditolak.

"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Cuitannya Bikin Masyarakat Resah, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara

Adapun yang menjadi dasar hakim menolak alasan itu karena menurutnya jika memperhatikan kronologi atau urutan-urutan cuitan sejak tanggal 3 januari 2022 sampai 4 januari 2022 Ferdinand sangat intens membuat cuitan.

Bahkan kata Majelis Hakim, sejak itu Ferdinand aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin Smith.

Berita Rekomendasi

"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," ucap hakim Nyompa.

Atas hal itu, Hakim dalam kesimpulannya mengatakan kalau tindakan Ferdinand yang membuat cuitan tersebut dalam keadaan sadar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Bahkan, Ferdinand juga dikatakan hakim dalam keadaan pola pikir yang baik tidak seperti halnya yang disampaikan dalam nota pembelaan.

"Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik," ucap hakim Nyompa.

Mengaku Dibisikin Setan

Dalam pleidoinya, Ferdinand mengakui kekhilafahan atas cuitan tersebut, dan menyatakan kalau unggahannya itu dikarenakan diriya mendapat pengaruh dari setan.

Mulanya dia mengaku, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022, saat itu dirinya sedang berada di kantor, seketika Ferdinand terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian mengalmi siuman.

"Saat itulah saya mendengar bisikan suara ditelinga saya yang berkata Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela, itulah kalimat yang saya dengar begitu nyata,"

"Dan kemudian saya anggap itu godaan Saitan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," kata mantan Politikus Partai Demokrat itu dalam Pleidoinya, Selasa (12/4/2022).

Adapun dalam pengakuannya, pernyataan 'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.

Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.

Karena itu, dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.

"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.

Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Minta Bebas

Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.

Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.

"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.

Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.

"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.

"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Hakim menilai Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).

Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas