Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong

Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong
Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong di media sosial Twitter akan kembali menjalani sidang, Selasa (19/4/2022) hari ini.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakpus serta merujuk persidangan sebelumnya, sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.

"Perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst untuk putusan," tulis keterangan pada laman SIPP PN Jakpus yang diakses pada Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan jadwal yang termuat dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat itu, sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sujono.

Diketahui, dalam perkara ini eks Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Minta Bebas

BERITA TERKAIT

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Mengaku Khilaf dan Minta Bebas

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoinya, Ferdinand mengaku khilaf atas cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di media sosialnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas