Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong

Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong
Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

Atas hal itu, Ferdinand meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan untuk membebaskan dirinya.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).

Kata Ferdinand, kalaupun dirinya dinyatakan bersalah, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Dia meminta untuk segera bebas, dan kembali kepada keluarga serta menjalani kehidupan seperti biasanya.

Tak hanya itu, Ferdinand juga menyatakan, ingin menjalani proses penyembuhan penyakit yang dideritanya.

"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya, menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya dan kembali merawat kebangsaan yang berPancasila," ujar dia.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas