Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Lebaran 2022, Simak Cara Mudah Tukar Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling

Berikut cara mudah tukar uang baru menjelang Lebaran 2022 melalui Layanan Kas Keliling.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jelang Lebaran 2022, Simak Cara Mudah Tukar Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Menjelang Lebaran sejumlah jasa penukaran uang baru mulai membanjiri Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2019). Mereka menyediakan jasa penukaran mulai uang pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000. Setiap kelipatan Rp 100.000 akan dikenakan jasa Rp 10.000. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mudah tukar uang baru menjelang Lebaran 2022 melalui Layanan Kas Keliling.

Mengutip dari kontan.co.id, BI telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, jumlah ini meningkat dari titik yang disiapkan oleh bank sentral pada tahun lalu yang sebesar 4.806 titik.

Akan tetapi, tahun ini terdapat perbedaan dalam penukaran uang yaitu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

Baca juga: Tips Agar Uang THR Lebaran Tidak Cepat Habis, Prioritaskan Hal Ini

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.

Namun, masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi maksimal Rp 3,7 juta saja atau maksimal 1 pack.

Hal ini dengan mempertimbangkan konteks pemeratan dan memberikan kesempatan masyarakat lain untuk menukarkan uang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penukaran uang juga dapat dilakukan di bank.

Adapun daftar lokasi penukaran uang di bank dapat dicek di sini

Lalu apa saja ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022?

Baca juga: Perbankan Diminta Antisipasi Tren Transaksi Uang Digital Menjelang Lebaran 

Baca juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp 46,85 Triliun untuk Layani Kebutuhan Libur Lebaran

Ketentuan Pemesanan:

Mengutip dari bi.go.id, berikut ketentuan pemesanan uang baru:

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat
masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan Penukaran:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2.  Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 lewat aplikasi PINTAR

Berikut tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 lewat aplikasi PINTAR yang dikutip dari pintar.bi.go.id:

1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.

2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

4. Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK-KTP

- Nama

- No telepon

- Email

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kontan.co.id/Bidara Pink)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas